Pantaskah Disebut Kota Debt Collector Daerah Ini Banyak Aduan Perampasan Motor Oleh Mata Elang

By Aong, Senin, 13 April 2020 | 09:50 WIB

Seorang pelajar di Purwakarta sedang diintrogasi debt collector

Gridmoto-id - Maraknya aksi debt collector main rampas kendaraan di jalanan makin ramai terdengar.

Bahkan debt collector juga ada yang asli dan ada juga yang palsu.

Debt collector palsu memanfaatkan situasi atau fenomena yang terjadi.

Karena banyaknya perampasan motor oleh debt collector asli sehingga dimanfaatkan oknum mengaku mata elang dan ikut mengambil paksa kendaraan.

Baca Juga: Tragis! Petualangan Debt Collector Berakhir di Penjara, Sempat Berusaha Kabur dan Melawan Polisi

Baca Juga: Debt Collector Bedebah Dua Unit Motor Ditarik Paksa Padahal Sudah Lunas Kredit Pemilik Hanya Pasrah

Maraknya debt collector banyak dilaporkan oleh warga Purwakarta Jawa Barat.

Barometernya bisa buka grup facebook INFORMASI PURWAKARTA TERKINI - (INPUT).

Kalau kita telusuri dan sering buka grup itu akan dijumpai aduan dari masyarakat mengenai debt collector, dari yang asli sampai palsu pun ada.

Bahkan kasus terbaru dan sedang proses di pengadilan seorang warga yang bernama Yana Mulyana (24) menggugat di Pengadilan.

Baca Juga: Warga Berhamburan! Debt Collector Rampas Motor Langsung Babak Belur Diamuk Massa di Tanjung Priok, Begini Kronologinya

Warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwkarta itu melayangkan gugatan lantaran tidak terima dengan tindakan debt collector FIF grup yang merampas motornya di jalanan.

Akibat dirugikan secara materil dan imateril Yana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan Nomor Perkara 10/Pdt. GS/2020/PN Pwk.

Bukan cuma aduan secara pribadi oleh warga Purwakarta akibat maraknya debt collector di sana. 

Ormas Gibas Purwakarta juga pernah menyoroti aksi perampasan preman yang mengatasnamakan debt collector itu. 

Baca Juga: Tanjung Priok Mencekam, Debt Collector Dikeroyok Warga Saat Tarik Paksa Motor, Batang Bambu Melayang ke Kepala

Diberitakan oleh Sidikjari.net, Ketua Gibas Purwakarta Hari Kristawan mengatakan tindakan debt collector merupakan kriminalitas dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Gibas berharap kepolisian pengayom masyarakata untuk menyoroti masalah ini dengan serius. 

"Jika aparat tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan swiping para debt collector," tegasnya pada Rabu (6/11/2019) dikutip dari Sidikjari.Net.

Bukan hanya Ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Purwakarta juga gerah.

Baca Juga: FIF Group Digugat Debitur Akibat Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Kini Sedang Proses di Pengadilan

Dikutip dari sinarpaginews.com, 7 LSM di Purwakarta bersatu menentang debt collector karena bikin resah masyarakat.  

Adapun 7 LSM itu yaitu GMBI, GIBAS, LASKAR MERAH PUTIH, Laskar NKRI, Laskar Komando, LPKS SATRIA dan Pagar Nusa.

"Akibat leasing tidak patuh aturan terhadap UU, dengan selalu menggunakan jasa debt collector yang sering meresahkan masyarakat dengen melakukan penarikan kendaraan bahkan kerap melakukan kekerasan, sehingga membuat kami geram," kata ketua LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Nurdi, Rabu (6/3/2019) lalu dikutip dari Sinarpaginews.com.

Maraknya debt collector di Purwakarta ini apakah karena aparat yang kurang tegas?

Baca Juga: Bekasi Gempar, Debt Collector Tagih Cicilan, Seorang Lelaki Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah, Tambang Masih Menggantung

Atau banyak oknum yang memanfaatkan keadaan dengan mengaku debt collector untuk merampas motor secara paksa?

Karena kalau melihat aduan warga, debt collector ini datang juga dari luar Purwakarta.

Seperti yang terlihat dari video warga di link bawah ini: 

https://www.facebook.com/groups/kfjbpurwakartanew/permalink/774879929601148/