Hari Pertama PSBB, Pemotor Tetap Boncengan dan Gak Pakai Masker Dihukum Push Up Sama Anggota TNI

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 April 2020 | 08:55 WIB

Melanggar aturan PSBB sekelompok remaja disuruh push up di pinggir jalan

GridMotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020) pelanggar ada yang dihukum push up.

Pada pelaksanaanya, masih banyak pemotor berlalu-lalang di jalan-jalan protokol dan beberapa tidak mengikuti aturan PSBB.

Seperti pemotor tidak boleh berboncengan selama pelaksanaan PSBB dan masih ada yang melintas di hari pertama PSBB.

Namun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo sempat menyampaikan kalau  boleh berboncengan dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Pemotor Keluar-Masuk Jakarta Timur Disuruh Balik Arah Gara-gara Ini

Baca Juga: Waspada! Masih Nekat Keluyuran Naik Motor Saat PSBB? Siap-siap Didenda Rp 100 Juta

"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.

Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.

Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.