Viral Tangisan Driver Taksi Online untuk Presiden Jokowi Akibat Diburu Cicilan Kendaraan, OJK Langsung Buka Suara

By Galih Setiadi, Kamis, 9 April 2020 | 21:05 WIB

Salah satu driver mengaku masih dikejar-kejar perusahaan leasing.

Gridmotor.id - Sosok driver taksi online Ari Manorek bikin gempar media sosial.

Driver itu mengaku belum merasakan kebijakan relaksasi atau kelonggaran kredit kendaraan bermotor.

Ia mengaku masih disuruh membayar kredit mobilnya tanpa ada dispensasi.

Seketika driver taksi online itu membuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Menantang Presiden, Perusahaan Leasing Terang-terangan Tarik Kendaraan Ini Sih Lebih Kejam dari Debt Collector

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang

Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Facebook Vadisa Cahaya.

Ari Manorek menjelaskan ia mencicil mobil ke perusahaan sebesar Rp 1.390.000 per minggu.

Pandemi Covid-19 ini rupanya membawa dampak cukup signifikan terhadap penghasilan yang diperoleh Ari Manorek.

Namun, perusahaan Ari Manorek tak memberikan dispensasi cicilan mobil.

"Maka itu saya memberitahu saya coba menyampaikan ke perusahaan ke perusahan itu tidak saya alami pak," lirihnya.

Baca Juga: Asyik Adira Finance Kasih Pengumuman Resmi Cara Mengajukan Relaksasi Cicilan Sampai 1 Tahun Sesuai Arahan OJK dan Presiden Ternyata Caranya Mudah

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung angkat bicara. 

Hal itu disampaikan Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah.

"Mengenai video driver viral itu, yang bersangkutan melakukan pinjaman mobil dari TPI," jelas Darmansyah kepada GridMotor, Kamis (9/4/2020).

"Perlu diketahui, TPI ini partner dari GRAB untuk membantu driver online, khususnya dalam sewa kendaraan," lanjutnya.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya

Darmansyah mengatakan, TPI bukan merupakan Perusahaan Pembiayaan sehingga bukan merupakan lembaga keuangan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debiturnya.