Melanggar Maklumat Kapolri, Proses Mengurus SIM Antri Berjubel Warga Khawatir Virus Corona Kapolres Bereaksi

By Aong, Kamis, 9 April 2020 | 17:05 WIB

Antrian warga dalam pengurusan SIM di Tulungagung

Gridmotor.id - Beberapa waktu lalu Kapolri Jendral (Pol) Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang penanganan virus corona.

Tertuang dalam Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Virus Korona (Covid-19) yang diteken pada 19 Maret 2020.

Dalam maklumat tersebut Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. 

Namun yang terjadi ketika pengurusan SIM di Pare Kediri dan Tulungangung seperti bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Larangan Boncengan Naik Motor Langsung Dapat Reaksi Keras, Driver Ojol Paling Ngotot, Polisi Langsung Angkat Bicara

Baca Juga: Viral Perjuangan Driver Ojol Ngebid Sambil Bawa Anak Malah Ditindak Polisi, Faktanya Bikin Terharu

Seperti dikabarkan di fanspage Radio ANDIKA dengan nama akun Ag243.

Dalam postingannya kemarin Rabu (08/04/2020) jam 09.57 terlihat foto-foto warga yang sedang melakukan pengurusan SIM antri panjang dan berjubel.

Lebih jelas silakan lihat gambar di bawah:

Karena dikhawatirkan terjadinya penularan virus corona dengan cepat, banyak warga yang mengeluhkan pengurusan SIM seperti ini.

Baca Juga: Baik Banget, Anggota TNI dan Polisi Patroli Sambil Kasih 4 Himbauan Buat Warga dan Pemotor Biar Virus Corona Musnah

Seperti yang dibilang Abdul Malik, "Kepada Bapak pejabat yang berwenang, tolonglah ingatkan kepada satuan kepolisian penyelenggara pengadaan sim, kebijakan seperti ini harus segera dihentikan. Karena dapat mengundang kerumunan masa sehingga rawan terjadi penularan virus Corona."

Begitipun netizen lain yang bernama Nanang Fauzi bilang, "Mereka yg bikin aturan, dan mereka sendiri yg buat keadaan untuk di langgar masyarakat.. kasian masyarakat yg antri, resiko tertular sangat besar."

Warga antri tes kesehatan untuk perpanjang SIM di Pare Kediri

Karena banyak warga yang mengeluh proses pembuatan SIM yang dianggap bisa menularkan virus Corona, membuat Kapolres cepat bereaksi.

Masih lewat fanpage Radio ANDIKA Kapolres Kabupaten Kediri memberi tanggapan.

Baca Juga: Jadi Pusat Perhatian, Sosialisasi Bahaya Corona Polisi di Mojokerto Pakai Helm Bentuk Virus

Isi postingan Radio Andika itu sebagai berikut:

Kapolres Kediri AKBP LUKMAN CAHYONO langsung merespon cepat keluhan warga mengenai antrean membludaknya pencari SIM di Pare.

Kapolres langsung memerintahkan anak buahnya mengatur antrian dan membuat batas antar warga yang sedang mengurus SIM.

Agar tidak berulang, AKBP LUKMAN CAHYONO juga sudah memerintahkan Satlantas Polres Kediri agar membuat sistem antrian berdasarkan berakhirnya periode SIM.

Petugas di layanan tes kesehatan bagi pencari SIM juga diminta memberikan nomer antrian agar tidak lagi terjadi kerumunan.

Baca Juga: Pemotor Kocar-kacir, Warga Berhamburan, Unik Banget! Polisi Malaysia Bubarkan Kerumunan Pakai Drone 

Begitupun Kapolres Kediri Kota memberi tanggapan lewat Fanspage Radio Andika yang isinya sebagai berikut:

Kapolres Kediri, Kota AKBP MIKO INDRAYANA, Saat On Air di Radio ANDIKA menjelaskan terkait dengan antrian pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Kediri Kota di Jalan Brawijaya Kota Kediri, dan di Tempat test psikologi dan Tes Kesehatan yang ada di jalan WR Supratman Pocanan Kota Kediri.

Kegiatan tes psikologi dan tes kesehatan bukan ranah dari kepolisian Polres Kediri Kota, karena dikelola oleh biro penyelenggara.

Menurut Kapolresta, karena memang kemarin permohonan SIM sempat ditutup sementara, sehingga, saat ini terjadi penumpukan pemohon SIM.

Saat ini, Polres Kediri Kota sedang melakukan koordinasi dengan biro penyelenggara tes kesehatan dan tes psikologi, agar ada physical distancing.

Bahkan, di kantor pemohon SIM di jalan Brawijaya Kota Kediri, juga terjadi penumpukan pemohon SIM, namun petugas kepolisian, sudah memperingatkan warga yang berkerumun. Rencananya, mulai besok akan ada pembatasan pemohon SIM, agar physical distancingnya tetap terjaga, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid 19).