Gridmotor.id - Presiden Jokowi resmi membuat aturan relaksasi alias kelonggaran kredit kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia juga meminta debt collector supaya berhenti menagih cicilan kendaraan bermotor.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit,
saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," jelas Jokowi saat rapat dengan para gubernur pada Selasa (24/3/2020).
"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Sayangnya, masih ada perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan bermotor.
Bahkan, beberapa leasing pun menagih tanpa keringanan sedikit pun.
Seperti yang dialami driver ojek online ini.
Baca Juga: Debt Collector Jadi Pengangguran, Gubernur Jateng Pasang Badan Jika Ada Leasing Yang Masih Bandel!