GridMotor.id - Gerombolan debt collector beberapa kali terlibat perampasan motor kreditan.
Hampir di setiap pinggir jalan, kawanan debt collector kerap mengintai motor baru yang lalu lalang.
Kalau ada yang kreditannya bermasalah, langsung dihadang dan disita motornya.
Walaupun kisruh debt collector dengan pemilik motor kreditan dan warga sudah berulang kali terjadi, namun hal itu enggak membuat jera.
Baca Juga: Debt Collector Jadi Pengangguran, Gubernur Jateng Pasang Badan Jika Ada Leasing Yang Masih Bandel!
Baca Juga: Muka Debt Collector Disiram Air Oleh Nikita Mirzani Kaki Ditendang Suasana Memanas Adu Jotos
Bahkan pemilik motor kerap teriak meminta bantuan warga dan akhirnya debt collector bonyok jadi bulan-bulanan warga.
Polisi juga beberapa kali menghimbau agar debt collector enggak melakukan perampasan motor di jalan.
Hal ini bisa diselesaikan antara pemilik motor dengan pihak leasing.
Namun kenyataannya masih saja terjadi penarikan motor kredit, bahkan berakhir dengan pengeroyokan.
Sebenarnya ada trik jitu agar debt collector mundur dan enggak berani menarik motor.
Bagai mana caranya? simak beberapa tips dari kepolisian di bawah ini.
Jangan lupa, sampaikan pertanyaan-pertanyaan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan mereka.
Tips dan trik ini disampaikan TMC Polrestabes Bandung.
Untuk menghadapi para debt collector ini, Pertama tanyakan identitasnya lebih dulu.
Ini untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.
Kedua, setelah tanya identitas tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Untuk mengetahui bahwa dia itu debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.
Keempat, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan Fidusia.
Dan jika debt collectornya masih memaksa atau tetap melakukan perampasan motor kreditan, pemilik motor bisa minta bantuan atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat.