Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Mulai senin besok (6/4/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hapuskan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona.
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mulai Senin 6 April 2020, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Motor, Simak Penjelasannya