MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pelat nomor kendaraan motor atau mobil yang sobat kendarai.
Karena pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) perangkat wajib yang harus selalu terpasang.
Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.
Jika tidak sesuai dengan pasal tersebut akan didenda paling banyak setengah juta rupiah atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Modal Rp 1 Juta Beli Yamaha Jupiter Bodong, Ganti Pelat Nomor Malah Berakhir di Penjara
Nah, di salah satu beleid tersebut dinyatakan pelat nomor tidak boleh dimodif dari bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Polisi mengincar 7 ciri pelat nomor yang menyalahi aturan:
1. Hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Hurufnya diubah seperti huruf digital.
KOMENTAR