Gridmotor.id - Mulai senin besok (6/4/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hapuskan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemprov Lampung bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona.
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut detail pembebasan denda PKB dan BBNKB yang diberikan Pemprov Lampung bagi masyarakat Lampung.