GridMotor.id - Debt collector belakangan seperti momok menakutkan untuk para pemilik motor kredit.
Jangan coba-coba menunggak cicilan motor kalau enggak mau berurusan dengan gerombolan debt collector.
Belum lama ini dua debt collector kembali berulah dengan mengintimidasi pemilik motor kreditan.
Bahkan motor dan STNK korban di rampas di jalanan oleh kedua oknum debt collector ini.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Debt Collector Langsung Lemes Diomelin Warga Setelah Gagal Tarik Motor Kreditan
Atas tindakannya menarik paksa kendaraan korban, kedua pelaku ditangkap polisi.
Oknum debt collector yang diamankan polisi adalah Faisol (30),serta Halim (31), keduanya warga Gembong DKA, Surabaya.
Dua orang pelaku tersebut diamankan di jalan Tambak Wedi beberapa waktu lalu.
Parahnya bukan cuma menyita motor dan STNK, korban juga dipukul kedua oknum debt collector ini.
Di jalanan sebelum menarik motor korban, kedua pelaku mengaku sudah diperintahkan oleh PT AJM, dan menilai pemilik motor menunggak cicilan.
Baca Juga: Debt Collector Sekarat Bersimbah Darah Kepala Diinjak-injak Masa Tergelatak di Trotoar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku dua pelaku diamankan setelah menerima laporan pemilik kreditur yang motornya ditarik paksa.
“Korban ini memang kreditur macet, akan tetapi cara penarikannya yang tidak dibenarkan," jelas Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
AKBP Sudamiran juga mengatakan bahwa aksi mereka ini dilakukan 4 orang, semuanya melakukan kekerasan terhadap pemilik motor.
Sudamiran mengaku aksi penarikan paksa ini dilakukan 4 orang, semuanya melakukan kekerasan terhadap pemilik motor.
Baca Juga: Kebijakan Presiden Belum Berjalan di Lapangan, Debt Collector Masih Nekat Tagih Motor Driver Ojol
“Di tempat kejadian ada 4 orang pelaku. Namun 2 orang kami tangkap dan duanya lagi masih dalam pencarian (DPO) bernama Jupri dan Masruri. Mereka melakukan mereka memukul dan mencekik korbannya," ujarnya, dikutip dari majalahglobal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX bernopol milik korban, surat tugas dan 5 unit motor lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Polisi bagikan tips hadapi debt collector
Ada tip dan trik resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector yang memaksa akan menarik paksa motor atau mobil.
Sampaikan pertanyaan-pertanyaan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan mereka.
Tips dan trik ini disampaikan TMC Polrestabes Bandung.
Untuk menghadapi para debt collector ini, Pertama tanyakan identitasnya lebih dulu.
Ini untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.
Kedua, setelah tanya identitas tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa
Untuk mengetahui bahwa dia itu debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.
Keempat, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan FIDUSIA.
Dan jika debt collectornya masih memaksa, bisa minta bantuan aparat
Kepolisian terdekat.