Warga Ketakutan, Oknum Debt Collector Rampas Motor dan STNK di Jalanan, Korban Sampai Dicekik dan Dipukul

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 2 April 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi kreditur sedang membela diri dari ancaman debt collector

Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Ibu Ojol 51 Tahun Ini Tetap Ditagih Debt Collector Meski Presiden Minta Ditangguhkan Terdampak Corona

Sampaikan pertanyaan-pertanyaan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan mereka.

Tips dan trik ini disampaikan TMC Polrestabes Bandung.

Untuk menghadapi para debt collector ini, Pertama tanyakan identitasnya lebih dulu.

Ini untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.

Kedua, setelah tanya identitas tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa

Untuk mengetahui bahwa dia itu debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.

Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.

Keempat, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan FIDUSIA.

Dan jika debt collectornya masih memaksa, bisa minta bantuan aparat
Kepolisian terdekat.