Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya

By Reyhan Firdaus, Senin, 30 Maret 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi driver ojek online Gojek

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun."

"Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.

Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil.

Antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sobat OJK, untuk yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan ikuti informasi resmi dari Bank/Leasing secara online ya, tanpa perlu datang langsung. ⁣ ⁣ Jaga kesehatanmu dengan #DiRumahAja ????⁣ ⁣ #OJK⁣ #OJKIndonesia⁣ #Keuangan⁣ #DiRumahAja⁣ #BersamaLawanCorona

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing-masing debitur, dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," ujar Sunarso.

Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun.