Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya

By Reyhan Firdaus, Senin, 30 Maret 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi driver ojek online Gojek

Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Rully menambahkan, untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.

"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Sama halnya dengan Bank Mandiri, BRI memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

Baca Juga: Kota Tegal Lumpuh Total, Jalanan Langsung Ditutup Beton Akibat Wabah Corona, Ibu-ibu: Saya Bisa Mati Kelaparan Pak!

Ilustrasi Gojek dan Grab

Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi.

Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.

Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Ibu Ojol 51 Tahun Ini Tetap Ditagih Debt Collector Meski Presiden Minta Ditangguhkan Terdampak Corona