Kebijakan Presiden Belum Berjalan di Lapangan, Debt Collector Masih Nekat Tagih Motor Driver Ojol

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 29 Maret 2020 | 12:05 WIB

Ilustrasi debt collector tagih kredit motor driver ojol

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya.

Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Jokowi menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.

Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.

"Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Begini Langkah Agar Motor Kreditan Tidak Ditagih Debt Collector di Tengah Wabah Virus Corona

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.

"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.

Baca Juga: Besok Makan Apa? Debt Collector Dilarang Presiden Jokowi Sita Motor Akibat Program 1 Tahun Keringanan Kredit