GridMotor.id - Hampir di setiap daerah, terdapat pengguna knalpot racing yang berkeliaran di jalan raya.
Tentu saja, penggunaan knalpot racing tersebut bisa menjadi sasaran empuk Polisi untuk menilangnya.
Lalu, apa yang mendasari Polisi berhak untuk menilang pengguna knalpot racing?
Ya acuannya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan
Terutama, Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah, dari situ sudah jelas dendanya, maksimal Rp 250 ribu.
Beredar viral video sekelompok warga tidak terima ditilang polisi karena memakai knalpot racing.
Sesuai undang-undang di atas, polisi memberhentikan pemotor dan memberi surat tilang.
Namun, situasi mendadak panas saat motor lain yang memakai knalpot racing tidak ditangkap.
Perekam video mengaku kalau motor lain yang memakai racing adalah seorang tentara.
Panasnya situasi membuat warga yang berada di sekitar lokasi ikut turun tangan.
Hal itu otomatis membuat jalanan langsung macet.
Dari plat nomor yang terlihat dan gaya bicara warga di video, lokasi kejadian ada di Medan, Sumatera Utara.
Video berdurasi 20 menitan itu diunggah di Facebook IMK TV.
Klik link ini untuk melihat video.