Situasi Mendadak Panas, Pakai Knalpot Racing Emak-emak Enggak Terima Ditilang, Mendadak Emosi Saat Motor Ini Lewat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 25 Maret 2020 | 17:05 WIB

GridMotor.id - Hampir di setiap daerah, terdapat pengguna knalpot racing yang berkeliaran di jalan raya.

Tentu saja, penggunaan knalpot racing tersebut bisa menjadi sasaran empuk Polisi untuk menilangnya.

Lalu, apa yang mendasari Polisi berhak untuk menilang pengguna knalpot racing?

Ya acuannya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pamekasan Geger, 113 Motor Disita Saat Razia Balapan Liar, Ban Cacing, Knalpot Brong dan Part Tidak Standar Akan Disita dan Dimusnahkan

Baca Juga: Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan

Terutama, Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, dari situ sudah jelas dendanya, maksimal Rp 250 ribu.

Beredar viral video sekelompok warga tidak terima ditilang polisi karena memakai knalpot racing.

Baca Juga: Bikin Telinga Budek, Knalpot Brong Yamaha RX-King Dicopot Paksa Polisi, Netizen: RX-King Berisik dari Lahir