Miris Debt Collector Kelas Teri Tega Kurung Ibu dan Dua Bocah Sampai Kelaparan di Kontrakan Kecil, Ternyata Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 16:05 WIB

Preman berkedok debt collector tega mengurung ibu dan dua bocah.

GridMotor.id - Kekerasan yang dilakukan oknum debt collector sudah semakin gawat.

Bahkan, kelakuan debt collector bisa disamakan dengan penjahat kriminal.

Mereka pun tega menyekap dan menyiksa korbannya.

Seperti yang dialami ibu dan dua anaknya ini.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anaknya Dalam Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan Mereka Kelaparan

Baca Juga: Tangkap Debt Collector Pelajar dan Warga Bersatu, Seorang Diserahkan Ke Polres dan 3 Lainnya Kocar-kacir

Bukan karena kredit motor menggunung, ternyata debt collector jahat ini juga menyekap Wiwi ElisWidyawati dan dua anaknya.

Debt collector yang bernama Pijai itu lantas meninggalkan rumah korban yang sudah ia kunci dari luar.

Seorang ibu dan 2 anaknya disekap debt collector jadi kelaparan

Ibu dan kedua anaknya sempat kelaparan dan kepanasan karena tidak bisa keluar rumah untuk membeli makanan.

Setelah sembilan jam lamanya, korban berhasil diselamatkan warga dan polisi.

Terungkap pelaku debt collector menyiksa mereka karena tidak sanggup membayar hutang.

Wiwi diketahui berhutang sebesar Rp 2,6 juta di koperasi tempat Pijai, pelaku penagih itu.

"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah,

"Lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," kata Wiwi dikutip dari Tribunnews.com.

Lokasi penyekapan ibu dan dua anak oleh debt collector.

Baca Juga: Bagaimana Aturannya Debt Collector Narik Motor yang Sudah Lunas Sampai Pemilik Diajak Duel, Ini Faktanya

KPPAD langsung berkomunikasi dan mendatangi tempat kejadian.

"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Pijai.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.

Selain itu pelaku juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui telepon

Prasetyo juga menambahkan meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.

"Apalagi koperasi ditempat pelaku bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan pelaku," jelasnya.