Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini

By Galih Setiadi, Senin, 23 Maret 2020 | 11:20 WIB

Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.

GridMotor.id - Preman berkedok debt collector memang meresahkan masyarakat.

Soalnya, mereka kerap merampas motor kreditan pakai cara kekerasan.

Bahkan, oknum debt collector merampas motor yang cicilannya sudah lunas.

Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat baku hantam dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.

Baca Juga: Kriminal Debt Collector Tarik Paksa Yamaha NMAX yang Sudah Lunas Setahun Pemilik Diajak Duel

Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, Gara-gara Virus Corona OJK Minta Leasing Stop Tarik Kredit Motor Macet

Tapi, kini oknum debt collector dijamin gak bakal berani beraksi lagi.

Ada jurus jitu resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector perampas motor kreditan.

Warga atau pemilik motor segera melapor polisi ketika oknum debt collector sedang melancarkan aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, S.IK., M.Si.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," katanya dikutip dari Updatenews.co.id pada Sabtu (7/3/2020).

Arogansi debt collector yang sampai merampas motor dengan kekerasan diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Bahkan, masyarakat yang menjadi korban pihak leasing bisa langsung menghubungi pihak kepolisian.

Pihaknya menjamin akan langsung melakukan menyelidikan terhadap oknum debt collector itu.

Baca Juga: Gak Punya Hati, Debt Collector Teror dan Ancam Pemilik Cicilan, Karyawan Ini Akhirnya Dipecat dari Tempat Kerjanya

Terlebih jika debt collector beraksi dengan praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si. menghimbau masyarakat agar melapor kekerasan yang dilakukan debt collector.

"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.

Selain melapor, ada cara lain supaya lolos dari teror oknum debt collector.

Setidaknya, ada 5 tips jitu menghadapi debt collector yang akan merampas motor.

1. Tanyakan identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan.

2. Tanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3. Penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.

4. Debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya.

5. Jika debt collector masih memaksa, segera hubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan.