"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," katanya dikutip dari Updatenews.co.id pada Sabtu (7/3/2020).
Arogansi debt collector yang sampai merampas motor dengan kekerasan diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Bahkan, masyarakat yang menjadi korban pihak leasing bisa langsung menghubungi pihak kepolisian.
Pihaknya menjamin akan langsung melakukan menyelidikan terhadap oknum debt collector itu.
Terlebih jika debt collector beraksi dengan praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si. menghimbau masyarakat agar melapor kekerasan yang dilakukan debt collector.
"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.
Selain melapor, ada cara lain supaya lolos dari teror oknum debt collector.
Setidaknya, ada 5 tips jitu menghadapi debt collector yang akan merampas motor.