GridMotor.id - Modus penipuan ngaku dari anggota intel ternyata cuma maling motor.
Seorang pria berinisial IS asal Kabupaten Garut, Jawa diamankan polisi karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan barang.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (20/3/2020), Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, mengatakan bahwa IS melancarkan aksinya dengan pura-pura sebagai anggota intelijen asal Bandung.
Sebelum melancarkan aksinya, IS mengelabuhi korban dengan melakukan pendekatan tegur sapa hingga ngobrol.
Baca Juga: Lihat Kunci Motor di Parkiran Langsung Gasak Honda Supra Fit, Maling Mendadak Lesu Dijemput Polisi
Baca Juga: Cipondoh Gempar, Maling Bercadar Nekat Gasak Toko Sembako, Malah Kabur Naik Motor Matic
Korban bernama Figi Rohmawan saat nongkrong di jembatan Kuning-Kamojang, Kecamatan Ibun didekati IS.
Setelah cukup nyaman, pelaku akhirnya meminta tolong korban untuk diantar membeli makan.
Sampai di warung, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput temannya.
Setelah diberikan kepercayaan oleh korban, pelaku justru tak kunjung datang membawa motor Figi kembali.
Baca Juga: Tega Banget, Ditinggal Ngaji di Masjid, Honda BeAT Raib Digasak Maling di Daerah Tanjung Priok
"Namun apa daya, sudah sekian lama pelaku dan sepeda motor korban tidak kembali," kata Erlangga.
"Korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung Polda Jabar," sambungnya.
Kini aksi IS akhirnya terungkap setelah polisi berhasil mencium jejaknya.
"Jumat, 13 Maret 2020, telah diamankan pelaku tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani," kata Erlangga.
Baca Juga: Bukan Cuma Honda BeAT dan Vario, Tabung Gas 3 Kg Juga Digasak, Maling Gak Berkutik Dijemput Polisi
Menurut keterangan Erlangga, IS telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang beberapa kali di berbagai wilayah.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung," kata Erlangga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit kendaraan yang berhasil digelapkan.
Motor curian yang berhasil digelapkan IS dikabarkan telah digadaikan di Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cikalet dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Kawasan Dikenal Rawan Curanmor, Motor Matic Digasak Maling Tengah Malam, Pemilik Cuma Bisa Pasrah
Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal
Sementara itu melansir informasi dari GridOto, IS telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujar Kapolsek Ibun Iptu Carsono.
Atas aksinya itu, Carsono menyampaikan bahwa pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.