Makin Meruncing Debt Collector Dihadang Seluruh LSM dan Ormas Siap Turun Ke Jalan Untuk Swiping

By Aong, Kamis, 19 Maret 2020 | 08:42 WIB

Debt collector sedang dikejar oleh polisi

Gridmotor.id - Perampasang motor yang dilakukan debt collector makin meresahkan.

Padahal jelas awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru.

Isinya bahwa leasing tidak bisa menyita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.

Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.

Baca Juga: Viral Gerombolan Debt Collector Babak Belur Dihajar Pelajar SMA, Sempat Dibantu Warga, Ini Fakta Lainnya

Baca Juga: Situasi Memanas 8 Debt Collector Dilawan Pelajar SMA yang Ketakutan Dibantu Masyarakat

Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu jika mau menyita motor atau mobil dari kreditur.

Namun para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.

Akibat ulah debt collector itu membuat Ormas (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) jadi gerah dan bersatu.

Seperti di Purwakarta, Ormas Gibas dan 7 LSM bergerak untuk menumpas keberadaan debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ormas Turun Ke Jalan Lakukan Swiping

"Kami minta polisi untuk menindak para debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah," ucap Hari Kristiawan Ketua Ormas Gibas Purwakarta dikutif dari alexanew.id.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan swiping para debt collector,” tegas Hari lagi pada Rabu (6/11/2019) lalu.

Menurut Hari, tindakan para debt collector itu kriminal.

Sebelumnya di Purwakarta juga 7 LSM bersatu menghadapi debt collector yaitu GMBI, GIBAS, LASKAR MERAH PUTIH, Laskar NKRI, Laskar Komando, LPKS SATRIA dan Pagar Nusa.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang

7 LSM yang tergabung dalam Aliansi Kian Santang itu melakukan aksi damai akibat kekecewaan terhadap leasing di Purwakarta.

Lembaga perkreditan itu mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan UU Jaminan Fidusia.

"Akibat leasing tidak patuh terhadap UU, dengan selalu menggunakan jasa debt collector yang sering meresahkan masyarakat dengan melakukan penarikan kendaraan bahkan kerap melakukan kekerasan, sehingga membuat kami geram," kata ketua LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Nurdin, Rabu, (6/3/2019) lalu dikutif dari sinarpaginews.com.

Katanya Dinas Indag dan DPRD Purwakarta di Komisi 1 harus bertanggung jawab dengan maraknya leasing atau lembaga perkreditan ini.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup

"Secepatnya kami akan akomodir tuntutan kawan kawan Aliansi Kian Santang dengan menindaklanjuti memanggil para pengusaha yang bergerak di bidang Finance dan Waralaba," ucap Wita Gusrianita SE, Kabid Indag Purwakarta.

Termasuk Torman Sonjaya Dewan Pembina Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) ikut bicara.

Katanya mendorong kepolisian, menertibkan debt collector di Purwakarta yang sering meresahkan masyarakat.

Sebab tindakan debt collector yang merampas kendaraan milik konsumen di pinggir jalan merupakan aksi premanisme.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Pukul Seorang Bapak di Depan Anak dan Istrinya Setelah Pulang Belanja Naik Honda BeAT

“Karena sudah merampas hak konsumen tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi,” kata Torman Sabtu (28/7/2018) lalu dikutif dari SpiritNews.co.id.