Gridmotor.id - Perampasang motor yang dilakukan debt collector makin meresahkan.
Padahal jelas awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru.
Isinya bahwa leasing tidak bisa menyita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Baca Juga: Situasi Memanas 8 Debt Collector Dilawan Pelajar SMA yang Ketakutan Dibantu Masyarakat
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu jika mau menyita motor atau mobil dari kreditur.
Namun para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.
Akibat ulah debt collector itu membuat Ormas (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) jadi gerah dan bersatu.
Seperti di Purwakarta, Ormas Gibas dan 7 LSM bergerak untuk menumpas keberadaan debt collector.