Gridmotor.id - Aksi perampasan motor atau mobil yang dilakukan debt collector bikin resah masyarakat.
Padahal sudah jelas pada awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru.
Menyebutkan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa main sita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang
Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Dalam putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.
Tapi, aksi para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.
Itu yang membuat ormas yang merupakan organisasi masyarakat jadi gerah.
Seperti ormas Gibas Purwakarta ikut geram terhadap tindakan debt collector.
Dikutif dari alexanew.id, Ketua Ormas Gibas Purwakarta, Hari Kristiawan mengatakan, tindakan para debt collector merupakan kriminal.
"Kami minta polisi untuk menindak para debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah," ucap Hari Kristiawan beberapa Rabu (6/11/2019).
“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan swiping para debt collector,” tegas Hari lagi.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Hari bersama anggota ormas Gibas berharap kepolisian sebagai pengayom masyarakat menyoroti masalah debt collector ini dengan serius.
Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri dan bisa mengancam stabilitas keamananan dan ketertiban masyarakat.