Debt Collector Panas Dingin Ormas Turun Ke Jalan Lakukan Swiping

By Aong, Rabu, 18 Maret 2020 | 08:15 WIB

Kini masyarakat main hakim sendiri terhadap pria diduga debt collector. Seperti kejadian di Majalengkan Jabar beberapa waktu lalu

Gridmotor.id - Aksi perampasan motor atau mobil yang dilakukan debt collector bikin resah masyarakat.

Padahal sudah jelas pada awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru.

Menyebutkan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa main sita atau  penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.

Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang

Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Dalam putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.

Tapi, aksi para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.

Itu yang membuat ormas yang merupakan organisasi masyarakat jadi gerah.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Pukul Seorang Bapak di Depan Anak dan Istrinya Setelah Pulang Belanja Naik Honda BeAT

Seperti ormas Gibas Purwakarta ikut geram terhadap tindakan debt collector.

Dikutif dari alexanew.id, Ketua Ormas Gibas Purwakarta, Hari Kristiawan mengatakan, tindakan para debt collector merupakan kriminal.

"Kami minta polisi untuk menindak para debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah," ucap Hari Kristiawan beberapa Rabu (6/11/2019).

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan swiping para debt collector,” tegas Hari lagi.

Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut

Hari bersama anggota ormas Gibas berharap kepolisian sebagai pengayom masyarakat menyoroti masalah debt collector ini dengan serius.

Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri dan bisa mengancam stabilitas keamananan dan ketertiban masyarakat.