Gridmotor.id - Aksi perampasan motor atau mobil yang dilakukan debt collector bikin resah masyarakat.
Padahal sudah jelas pada awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru.
Menyebutkan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa main sita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang
Baca Juga: Debt Collector Bisa Mati Dipenjara Karena Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Dalam putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.
Tapi, aksi para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.
Itu yang membuat ormas yang merupakan organisasi masyarakat jadi gerah.