2 Debt Collector Ancam Warga, Naik Yamaha NMAX Pepet dan Hampir Rampas Motor Korban, Direkam Pura-pura Telepon

By Ahmad Ridho, Rabu, 11 Maret 2020 | 17:05 WIB

Dua debt collector mau merampas motor warga di Cibodas, Kota Tangerang.

Baca Juga: Debt Collector Jadi Target Khusus Razia Polisi 2020 Sudah 966 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Debt collector ternyata bisa menyita motor kredit di jalanan.

Perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Mirip Debt Collector, Awalnya Galak Bener Motornya Dipindahin Eh Pas Disamperin Ciut, Netizen: Yang nongol jagoan Kalibata

Hal itu diungkapkan dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.