Terancam 9 Tahun Penjara, Dua Debt Collector Kocar-kacir Dikepung Warga, Motor Rampasan Ditinggal di Tengah Jalan

By Aong,Ahmad Ridho, Rabu, 4 Maret 2020 | 19:00 WIB

Dua debt collector yang merampas motor warga diringkus polisi, pelaku terancam 9 tahun penjara.

GridMotor.id - Aksi perampasan yang dilakukan debt collector di tengah jalan terbilang meresahkan.

Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya sering disalahgunakan.

Alhasil pemilik motor dan warga yang melihat ada perampasan memilih untuk melakukan perlawanan.

Enggak jarang juga debt collector babak belur dikeroyok karena diduga merampas motor.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO

Baca Juga: Debt Collector Cari Penyakit, Motor Tarikan Malah Dijual di Facebook, Yamaha Lexi 2019 Mulus Cuma Rp 8,5 Juta

Kasus-kasus perampasan yang melibatkan debt collector sudah sering terjadi, seperti yang menimpa warga di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kejadiannya sudah berlangsung dua tahun lalu, dan polisi dari satuan unit reserse kriminal polsek Randangan berhasil menangkap dua orang debt collector tersebut.

Kronologis bermula saat kedua debt collector itu melakukan perampasan motor Honda Revo berpelat nomor DM 2560 DF milik warga bernama Saiful Lenjo.

Dua debt collector bersama empat orang lainnya tiba-tiba memberhentikan korban.