Terancam 9 Tahun Penjara, Dua Debt Collector Kocar-kacir Dikepung Warga, Motor Rampasan Ditinggal di Tengah Jalan

By Aong,Ahmad Ridho, Rabu, 4 Maret 2020 | 19:00 WIB

Dua debt collector yang merampas motor warga diringkus polisi, pelaku terancam 9 tahun penjara.

Baca Juga: Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol Berbuntut Panjang, Polisi: Masyarakat Bisa Laporkan, Langsung Diberantas

Ternyata, motor Honda Revo yang hendak disita itu tidak seharusnya diambil oleh kawanan debt collector ini.

Pemilik lalu berteriak dan beberapa warga yang mendengar langsung mengejar para debt collector yang kocar-kacir.

Akhirnya, dua debt collector berhasil ditangkap polisi dari Polsek Randangan.

Pelaku yakni ARS alias Roni (46), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan MB alias Memy (39), warga Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: Debt Collector Dibekukan Peraturan Kapolri Menyebut Bahwa yang Berhak Menarik Motor Kredit Hanya Polisi, Ini Syaratnya

Kapolsek Randangan, Ipda Ali Hairudin,SH,S.IP, mengaku penanganan kasus ini terbilang rumit.

Para pelaku yang melarikan diri, ternyata tersangka MB alias Memy sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu satu tersangka lain yakni ARS alias Roni ditangkap di kantor PLN Marisa.

Tujuh orang sudah ditangkap dan masih menjalani proses.