Ternyata, motor Honda Revo yang hendak disita itu tidak seharusnya diambil oleh kawanan debt collector ini.
Pemilik lalu berteriak dan beberapa warga yang mendengar langsung mengejar para debt collector yang kocar-kacir.
Akhirnya, dua debt collector berhasil ditangkap polisi dari Polsek Randangan.
Pelaku yakni ARS alias Roni (46), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan MB alias Memy (39), warga Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolsek Randangan, Ipda Ali Hairudin,SH,S.IP, mengaku penanganan kasus ini terbilang rumit.
Para pelaku yang melarikan diri, ternyata tersangka MB alias Memy sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu satu tersangka lain yakni ARS alias Roni ditangkap di kantor PLN Marisa.
Tujuh orang sudah ditangkap dan masih menjalani proses.