Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO

By Aong, Selasa, 3 Maret 2020 | 19:00 WIB

Ketika konferensi pers Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus debt collector pada Senin (2/3/2020) lalu.

Gridmotor.id - Beberapa wilayah sudah dipasangi spanduk agar melapor ke polisi jika debt collector menarik paksa kendaraan kredit.

Namun debt collector masih saja beroprasi untuk mencari mangsa.

Akhirnya polisi turun tangan, Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Debt collector leassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan penarikan mobil secara paksa, tanpa disertai putusan perdata dari pengadilan.

Baca Juga: Debt Collector Cari Penyakit, Motor Tarikan Malah Dijual di Facebook, Yamaha Lexi 2019 Mulus Cuma Rp 8,5 Juta

Baca Juga: Warga Sukabumi Resah, Motor Rampasan Debt Collector Ternyata Bukan Disetor ke Leasing, Dijual Lagi Kondisi Bodong

Dikutif dari Tribunnews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers menceritakan kronologi penangkapan.

Kasus ini berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

Kemudian menuju mobil Misubishi Galant ST berpelat nomor BK 168 PI tahun buatan 1998.

Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya ke mobil dan mengetuk jendala mobil secara keras.