Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO

By Aong, Selasa, 3 Maret 2020 | 19:00 WIB

Ketika konferensi pers Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus debt collector pada Senin (2/3/2020) lalu.

Baca Juga: Debt Collector Dibekukan Peraturan Kapolri Menyebut Bahwa yang Berhak Menarik Motor Kredit Hanya Polisi, Ini Syaratnya

Tersangka bersama temannya yang masih DPO berusaha mengambil mobil yang sudah menunggak kredit tersebut.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

Baca Juga: Profesi Debt Collector Mati Peraturan Kapolri Menyebut yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Hanya Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019 tersangka berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya mobil yang ditarik tersebut dijadikan barang bukti dan ditahan untuk kasus ini.