Gridmotor.id - Ada-ada kelakuan pengendara motor setiap harinya.
Seperti dalam video yang diunggah twitter @anaksingkong999 yang telah ditonton ratusan orang.
Seorang lelaki diduga mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat.
Akibat pengaruh alkohol, pemotor tersebut masuk ke dalam saluran air di Dusun Kebonmelati, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Baca Juga: Pemotor Cuma Geleng Kepala, Emak-emak Santuy Naik Motor Sambil Main Ponsel, Padahal Hujan Deras
Baca Juga: Warga Harus Waspada, Longsor Tasikmalaya Timbun Seorang Pemotor, Jalan Antar Desa Lumpuh Total
Namun, berbeda dengan penindakan pada umumnya pengendara ini malah mendapatkan perhatian khusus dari seorang polisi.
Petugas dari Bhabinkamtibmas Polsek Jogoroto dengan cekatan langsung memberikan bantuan pijatan.
Selain pijitan super enak, polisi juga memberikan air kelapa berharap pengendara tersebut cepat sadar.
Warga yang menonton terlihat kesal terhadap pengendara motor tersebut, namun juga bangga terhadap petugas kepolisian.
Padahal bisa saja petugas kepolisian menangkap pengendara tersebut atas dasar meresahkan masyarakat
Sesuai pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.
Nah, Sobat GridMotor jangan sampai ya berkendara dalam keadaan mabuk karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Diduga karena mabuk berat, seorang pengendara motor masuk ke saluran air di Dsn Kebonmelati, Ds Sumber, Kec. Jogoroto. Untung pak Bhabinkamtibmas Polsek Jogoroto cekatan langsung memberikan bantuan pijatan????
— Anak_Singkong (@AnakSingkong999) February 26, 2020
Lain kali kalau mabuk jangan menyusahkan orang lain atau buat onar bos???? pic.twitter.com/xKd8R5PBH0