Debt Collector Gak Bisa Tidur Nyenyak Diburu Polisi, Bentrokan Driver Ojol di Rawamangun Berbuntut Panjang

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 20 Februari 2020 | 12:41 WIB

Debt collector bentrok dengan driver ojol di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).

GridMotor.id - Kasus kekerasan yang melibatkan debt collector sudah berulang kali terjadi.

Kekerasan biasanya diawali dengan intimidasi dan perampasan motor kredit yang menunggak pembayaran.

Banyak warga yang ketakutan saat melihat gerombolan debt collector di pinggir jalan.

Walaupun sebenarnya debt collector hanya mengincar dan menyita motor kreditan bermasalah.

Baca Juga: Helm Sampai Masuk Got, Debt Collector Terkapar Dikeroyok Puluhan Driver Ojol, Salah Paham Berujung Pemukulan

Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Insiden bentrokan yang melibatkan debt collector kembali pecah dan kali ini dengan driver ojek online (ojol).

Buntut bentrokan debt collector dengan driver ojol semakin panjang dan polisi tengah memburu beberapa orang lagi.

Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka yang terlibat bentrokan.

Penangkapan tiga orang debt collector ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian.

Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector

Satu orang debt collector yang melakukan pemukulan ke driver ojol saat ini masih diburu polisi.

"Kami sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku pemukulan. Dari keterangan ada tiga sampai empat orang. Motor korban diambil paksa sementara satu orang lainnya masih diburu," ujar Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).

Insiden bentrokan di Rawamangun Jakarta Timur itu sempat bikin heboh dan memacetkan lalu lintas.

Bentrokan debt collector dengan driver ojol enggak bisa dihindari karena diawali perampasan motor.

Baca Juga: Rawamangun Mencekam, Debt Collector Nyaris Baku Hantam Dengan Driver Ojol, Saksi: Driver Ojol Kena Senjata Tajam

Arie menambahkan, ketiga debt collector yang ditangkap langsung dijerat pasal pencurian dan kekerasan serta pasan pengeroyokan.

Dua debt collector yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Satu orang tersangka lainnya langsung dijerat Pasal 170 KUHP pengeroyokan.

Karena kasus yang melibatkan debt collector terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Arie menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Nekat Rampas Honda Vario Sampai Cekik Pemiliknya, Motor Pelaku Malah Terlindas Truk

Pihak kepolisian akan menertibkan gerombolan debt collector karena khawatir akan mengganggu ketertiban di masyarakat.

"Ini harus segera ditindaklanjuti. Karena debt collector bisa mengganggu kamtibmas. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait," lanjutnya.

Arie menegaskan proses penahanan atau penarikan motor kredit yang bermasalah harus melalui penetapan dari pihak pengadilan.

Debt collector menurutnya enggak bisa sewenang-wenang menahan apalagi sampai merampas motor warga.

Baca Juga: Malunya Bisa Seumur Hidup, Debt Collector Perampas Motor Driver Ojol Tertunduk Lesu Saat Diringkus Polisi

Walaupun motor nunggak cicilan, semuanya harus melalui prosedur yang berlaku.