Namun naas upayanya tetap tercium oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Didi Bambang Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Sampang.
Dua pelaku tersebut di antaranya Moh Ansori yang menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Miftahul Arifin.
Kemudian satu rekannya, Moh Yasin (30) warga Desa Gunung Sekar Kecamatan Sampang.
"Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang kehilangan kendaraannya pada 24 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).
Hilangnya sepeda motor diketahui oleh pemilik sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak sholat subuh, padahal sudah dalam keadaan dikunci setir di halaman rumahnya.
Mengetahui pemilik langsung melaporkan kepada Polres Sampang.
Sehingga Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penelusuran dan kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sampang.