GridMotor.id - Seorang pria dengan usia 38 tahun diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang.
Pria Tersebut tinggal di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Melansir dari Tribunjatim.com, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sampang lantaran dirinya terbukti membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB Miftahul Arifin membeli Yamaha Jupiter.
Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik
Motor tersebut berwarna hitam dengan pelat nomor M 6098 PC kepada Moh Ansori warga Desa Panggung.
Motor bodong itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
Sedangkan, transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak depan SMK Negeri 1 Sampang.
Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya.