GridMotor.id - Emosi mudah tersulut di jalan raya dan bisa terjadi pemukulan atau perkelahian.
Belakangan ini, kiprah debt collector semakin disorot karena sering mengambil paksa motor di jalan.
Padahal, pemilik motor yang menunggak cicilan juga harus sadar kewajibannya.
Debt collector menjalankan perintah dari pihak leasing yang mengontraknya, walaupun kadang sering mendapat perlawanan sampai pengeroyokan.
Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector
Banyak yang enggak tahu kalau debt collector bisa menarik kendaraan yang nunggak cicilan di jalan raya.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), leasing dan debt collector masih bisa menarik kendaraan konsumen.
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).