Prabumulih Mencekam, Seorang Debt Collector Rampas Motor Honda BeAT di Jalan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

By Indra Fikri, Rabu, 12 Februari 2020 | 20:05 WIB

Seorang oknum debt collector yang merampas motor di jalan ditangkap anggota Polsek Prabumulih Timur

Gridmotor.id - Seorang debt collector diketahui merampas motor Honda BeAT di jalan, pelaku langsung diringkus petugas dan terancam 9 tahun penjara.

Oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman tersebut diamankan oleh Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Sedangkan, dua orang debt collector lainnya menjadi buronan polisi.

Oknum debt collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).

Baca Juga: Pengendara Yamaha Aerox Langsung Ngusap Perutnya, Lagi Santai Nyeberang Jalan Ditabrak Honda BeAT

Baca Juga: Asyik... Ada Pemutikah Denda Pajak Kendaraan, Pemotor Gratis Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.

Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Berlin ditangkap petugas karena diduga mengambil paksa motor milik Akbar Saputra pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.