Bikin SIM C Lewat Calo atau Biro Jasa Ditodong Rp 750 Ribu, Berapa Biaya Resmi Pembuatan SIM?

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Februari 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi praktek SIM C di Samsat.

Baca Juga: Mirip Alis, Stoplamp Yamaha NMAX Makin Berkelas Pasang Produk Aftermarket, Harga Pas di Kantong

https://www.facebook.com/groups/Yamahanmax/search/?query=dealova%20dealova&epa=SEARCH_BOX

Bikin SIMC lewat calo atau biro jasa biayanya mahal.

Lalu dijawab seseorang bernama Setyawan yang sudah konfirmasi ke biro jasa di Jawa Tengah biayanya Rp 700 ribuan.

Ada juga Ping Xiung yang baru bikin SIM C lewat biro jasa diminta Rp 750 ribu.

Sementara Mukhlis Shina memberikan informasi kalau di Pasar Segar Depok biaya pembuatan SIM C Rp 700 ribu langsung jadi.

Lalu sebenarnya berapa biaya pembuatan SIM resmi?

Baca Juga: Tega Banget, Perempuan Hamil 5 Bulan Menangis Ketakutan, Diancam Tukang Ojek Pangkalan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:

1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000.