Diteriaki Warga, Batu dan Botol Renggut Nyawa Seorang Anggota Polisi, 18 Orang Jadi Tersangka

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Februari 2020 | 17:15 WIB

Polres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Rabu (5/2/2020). Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang.

GridMotor.id - Seseorang tewas setelah massa di Lampung Tengah, melemparinya dengan menggunakan botol dan batu.

Massa yang melempari botol dan batu tidak tidak mengetahui yang mereka lempari adalah seorang polisi.

Mereka mengira bahwa yang mereka lempari adalah begal.

Hal itu lantaran korban pelemparan botol dan batu sempat mengayunkan parang ke pengendara yang melintas.

Baca Juga: Depok Makin Semrawut, Video Puluhan Pemotor Saling Serobot dan Nekat Lawan Arah, Netizen: Mental Rusuh

Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Bapak-bapak Langsung Duduk Setelah Isi Bensin, Petugas SPBU Sampai Ngakak

Melansir dari Tribunlampung.co.id, peristiwa Polisi Tewas di Lampung Tengah terjadi pada Senin (3/2/2020) dini hari.

Polres Lampung Tengah telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus polisi tewas di Seputih Banyak, Lampung Tengah tersebut.

Seluruh pelaku merupakan warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap setelah Polres Lamteng dan Polda Lampung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tutup Usia Bersimbah Darah, Begal Sadis Bawa Kabur Honda BeAT dan Barang Korban

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), 18 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Senin (3/2/2020) lalu," kata Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma saat menggelar gelar perkara, Rabu (5/2/2020).

Made Rasma menambahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan karena tersulut teriakan sejumlah warga, yang melintas di tempat kejadian perkara.

"Para pelaku saat kejadian masih ramai di acara organ tunggal."

"Mendengar teriakan sejumlah pengendara lalu mereka mendekat ke tempat kejadian perkara," ujar Made Rasma.

Baca Juga: Geger Debt Collector Palsu Gentayangan dan Nekat Rampas Motor di Tengah Jalan, Warga Ketakutan Digertak Pelaku

Setelah itu, beberapa pelaku kemudian merasa kesal dengan ulah korban.

Sehingga, korban Brigadir Ahmad Jamhari dilempari batu dan botol oleh pelaku.

Menurut Made Rasma, korban sempat dibawa ke puskemas sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Setelah aksi pengeroyokan itu, lanjut Made Rasma, pihak Polsek Seputih Banyak langsung ke TKP.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar Kena E-Tilang Bisa Tidak Makan Setengah Bulan, Pelanggaran Ini Paling Mahal Dendanya

"Saat anggota (Polsek Seputih Banyak) ke lokasi TKP, kondisi korban sudah terkapar dan bersimbah darah."

"Lalu, dilarikan ke puskemas terdekat."

"Sempat mendapatkan perawatan, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas," kata Made Rasma.

Disangka begal

Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Made, terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban saat itu berada di pinggir jalan tanpa alasan yang belum diketahui motifnya.

Ia mengayunkan parang ke arah pengendara yang melintas.

"Korban mengayunkan parang dan mengadang pengendara, karena pengendara berteriak, itu lah yang menyebabkan warga berkumpul di tempat kejadian perkara," ujar Made Rasma.

Baca Juga: Mengungkap Klitih yang Kembali Teror Yogyakarta, Gerombolan Remaja Bermotor, Incar Barang Sampai Bunuh Korbannya

Polisi telah melakukan visum dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Ahmad Jamhari.

Pada jenazah korban, tidak ada luka bekas tusukan benda tajam.

Hanya saja, korban mengalami luka memar akibat dilempari batu dan botol di bagian badan dan kepalanya.

Jenazah korban lalu dibawa ke Lampung Timur oleh pihak keluarga dan langsung dimakamkan.

Baca Juga: Kesal Ditegur Pemuda Ini Langsung Geber-geber Motornya, Oknum Brimob Balas dengan Tembakan Pistol

Saat kejadian pengeroyokan, Brigadir Ahmad Jamhari tidak mengenakan pakaian dinas.

Ia pun sedang tidak menjalankan tugas.

"Korban adalah anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Lampung Timur. Pangkat terakhirnya Brigadir Polisi (Brigpol)," terang Kapolres.

Saat dikonfirmasi, apakah korban pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras atau tidak, I Made Rasma menyatakan, hal itu masih dalam pengembangan perkara.

Baca Juga: Polres Bangkalan Grebek Gudang Motor Bodong, Puluhan Motor Hasil Kejahatan Langsung Disita

"Kita masih lakukan pengembangan dengan melakukan visum apakah korban terpengaruh minuman keras atau tidak."

"Kalau alasan mengapa korban juga bawa senjata tajam itu pun masih dalam penyelidikan," terangnya.

Amankan batu dan balok

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yang didapat dari lokasi penganiayaan Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak.

Baca Juga: Driver Ojol Langsung Bersyukur, Honda BeAT Miliknya Gak Berbentuk Dilindas Truk di Ancol

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti dalam kasus Polisi Tewas di Lampung Tengah, yang diamankan merupakan alat untuk melakukan penganiayaan.

"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras merek Sampurna, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 meter, dan parang," ujar Yuda Wiranegara, Rabu (5/2/2020).

Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.

Kasatreskrim menambahkan, kemungkinan warga terus melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Tega Banget, Customer Minta Driver Ojol Antarkan Pesanan Barang, Ternyata Pagar Besi Berukuran Tinggi

Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."

"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Kembali Menyapa Masyarakat Indonesia, Marc Marquez Siap Lakukan Ini di Balap MotoGP 2020

Karena, polisi masih melakukan pengejaran masih ada yang dilakukan pengejaran.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

https://lampung.tribunnews.com/2020/02/06/polisi-tewas-dilempari-batu-dan-botol-di-lampung-tengah-disangka-begal-setelah-ayunkan-parang?