Diteriaki Warga, Batu dan Botol Renggut Nyawa Seorang Anggota Polisi, 18 Orang Jadi Tersangka

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Februari 2020 | 17:15 WIB

Polres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Rabu (5/2/2020). Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang.

Baca Juga: Tega Banget, Customer Minta Driver Ojol Antarkan Pesanan Barang, Ternyata Pagar Besi Berukuran Tinggi

Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."

"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Kembali Menyapa Masyarakat Indonesia, Marc Marquez Siap Lakukan Ini di Balap MotoGP 2020

Karena, polisi masih melakukan pengejaran masih ada yang dilakukan pengejaran.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

https://lampung.tribunnews.com/2020/02/06/polisi-tewas-dilempari-batu-dan-botol-di-lampung-tengah-disangka-begal-setelah-ayunkan-parang?