Debt Collector Berdarah-darah Meringis Dibogem Anggota TNI, Warga Ikut Geram Lihat Korban Motornya Dirampas

By Aong,Ahmad Ridho, Jumat, 31 Januari 2020 | 16:39 WIB

Debt collector dikepung warga yang dibantu anggota TNI.

Baca Juga: Miris, Seorang Driver Ojek Online Kehilangan Motornya Setelah Dicegat 10 Orang Debt Collector Gadungan, Begini Kronologinya

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.

Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.