Debt Collector Berdarah-darah Meringis Dibogem Anggota TNI, Warga Ikut Geram Lihat Korban Motornya Dirampas

By Aong,Ahmad Ridho, Jumat, 31 Januari 2020 | 16:39 WIB

Debt collector dikepung warga yang dibantu anggota TNI.

Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan, Ternyata Bayaran yang Diterima Lumayan Besar, Komisi dari Motor yang Disita

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Baca Juga: Pasti Ketar-ketir, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Debt Collector dan Leasing Diancam Kena 3 Pasal Berlapis

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.