Enggak Banyak Yang Tahu, Begini Sistem Penilangan Elektronik dan Pembayaran Denda Untuk Pemotor

By Indra Fikri, Kamis, 23 Januari 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan

Gridmotor.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik untuk para pengendara motor mulai 1 Februari 2020.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

 

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini Lokasi Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor di Jakarta, Berlaku Mulai 1 Februari 2020

Baca Juga: Jalanan Macet Warga Ketakutan, Pemotor Ngamuk Gak Terima Ditilang Polisi, Motor Sendiri Ludes Dibakar

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Lalu, bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda untuk para pemotor?

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemotor di Surabaya Harus Waspada, Tilang Elektronik Segera Berlaku Januari 2020

3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Baca Juga: Dibikin Pusing Gak Karuan, Polisi Langsung Tilang Pengendara Motor Gak Punya SIM C, Malah Nunjukkin SIM Ini

7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang

Pelanggar nemiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.

Baca Juga: Viral Video Pengawal Ambulans Gak Berkutik Ditilang, Sempat Debat di Pinggir Jalan, Terancam Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Bakal Diterapkan bagi Pengendara Motor di Jakarta, Simak Info Lengkapnya"