Enggak Banyak Yang Tahu, Begini Sistem Penilangan Elektronik dan Pembayaran Denda Untuk Pemotor

By Indra Fikri, Kamis, 23 Januari 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan

Gridmotor.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik untuk para pengendara motor mulai 1 Februari 2020.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

 

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini Lokasi Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor di Jakarta, Berlaku Mulai 1 Februari 2020

Baca Juga: Jalanan Macet Warga Ketakutan, Pemotor Ngamuk Gak Terima Ditilang Polisi, Motor Sendiri Ludes Dibakar

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Lalu, bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda untuk para pemotor?

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.