Patut Didukung Nih, Perwakilan Driver Ojek Online Temui Anggota Komisi V DPR RI, Minta Legalisasi Profesi Driver Ojol, Cuy!

By Indra Fikri, Kamis, 23 Januari 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi ojek online.

Gridmotor.id - Perwakilan driver ojek online (ojol) menemui anggota Komisi V DPR RI untuk meminta legalisasi profesi.

Perwakilan driver ojol tersebut bernama Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).

Di pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi V itu, PPTJDI meminta DPR RI khususnya Komisi V agar melegalkan profesi pengemudi ojek online.

"Roda dua ini belum jadi angkutan umum, kami ajukan Komisi V agar roda 2 jadi legal. Menjadi bagian dari transportasi umum," tutur Ketua PPTJDI, Igun Wicaksono usai RDPU di Senayan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Wuih, Perusahaan Ojek Online Nujek Kerjasama Dengan Perusahaan Asal Korea Selatan Untuk Menghadirkan Motor Rendah Emisi

Baca Juga: Miris Banget, Gaya Hidup Berubah Drastis, Driver Ojek Online Ini Ternyata Pelaku Jambret di Medan

Mereka menginginkan payung hukum jelas berupa undang-undang untuk para pengemudi ojol agar keberlangsungan pengemudi ojek online terjamin.

"Ini akan menjadi dasar dari ekosistem transportasi darat khususnya roda dua. Karena itu, agar keberlangsungan ojol dapat berjalan harus ada dasar hukum yang jelas. Agar bermanfaat buat negara dan mitra," ungkap Igun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, kendaraan roda dua memang tidak termasuk dalam angkutan umum.

Untuk itu, PPTJDI juga meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.