GridMotor.id - Akibat penipuan yang dilakukan oknum drivernya, perusahaan aplikasi Gojek merespons aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban.
Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.
Dalam suratnya kepada Agnes yang diperoleh Kompas.com, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respons aduan dari Agnes.
Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.
"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," sebut Gojek.
Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.
Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami, informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melakukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatasnamakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.
Sementara Agnes sendiri mengaku bahwa kasus penipuan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karena itu, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatannya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini, tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam dua minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah tiga korban, termasuk saya," ucapnya.