Bekasi Geger, Gara-gara Disuruh Menginjak Bunga Mawar Selama 30 Menit, Seorang Pria Kehilangan Honda BeAT, Ternyata Modus Baru Hipnotis

By Indra Fikri, Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:00 WIB

Dua orang pelaku hipnotis di Bekasi

Baca Juga: Modus Baru Komplotan Curanmor, Tawar Motor Korban Lewat Facebook dan Pura-pura Tes Ride

Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Medan Satria dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Gunakan Modus Hipnotis, Korban Diperintahkan Menginjak Bunga Mawar