GridMotor.id - Pengamen berinisial HM (17) dendam lantaran pernah dituduh mencuri sepeda motor.
HM merupakan tersangka pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.
Hal ini diungkap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek, Jalan Prima Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).
"Pengakuan dari tersangka, dia melakukan pencurian karena kesal dituduh mencuri motor, dari situlah dia dendam, akhirnya dia melakukan pencurian di ruko itu dan juga melakukan di sekitar ruko tersebut," kata Dedi.
Tuduhan pencurian motor itu rupanya tidak terbukti, HM merupakan remaja yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
Dia juga menempati sebuah ruko kosong di kawasan tempat kejadian perkara (TKP).
Ruko kosong itu dia huni sejak beberapa bulan lalu.
Selain tersangka, sejumlah pengamen lain juga kerap mendiami ruko tersebut hingga membuat pemilik toko yang ada di sekitar risih dengan keberadaan mereka.
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR