Pembalap Liar Langsung Kocar-kacir, Polisi Berhasil Tahan 42 Motor Balap, Cara Ini Jadi Jurus Jitu

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Desember 2019 | 09:00 WIB

Balap liar di Tulungagung, Jawa Timur berhasil diringkus polisi.

Nantinya motor yang menggunakan knalpot brong wajib mengikuti sidang.

Setelah ada putusan pengadilan, pemiliknya wajib mengembalikan spesifikasi motor seperti keluaran pabrik.

“Mayoritas pelaku balap liar ini menggunakan knalpot brong. Ini yang kami antisipasi untuk mencegah perkelahian antar kelompok,” tegas Aris.

Razia akan digiatkan hingga berakhirnya masa liburan sekolah.

Baca Juga: Enggak Main-main, Polresta Sidoarjo Bentuk Tim Khusus Sikat Habis Pembalap Liar

Dalam razia sebelumnya, Satlantas Polres Tulungagung juga menahan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Dengan razia ini Polres Tulungagung menargetkan, saat Tahun Baru 2020 Tulungagung bebas knalpot brong.