Kaki Maling Motor Berdarah-darah Ditembak Polisi, Pengakuan Pelaku Pakai Hasil Uang Jual Motor Curian Untuk Biaya Sekolah Anak

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 7 Desember 2019 | 12:45 WIB

Kedua tersangka pencurian mempraktikkan aksi yang dilakukan saat menggondol sepeda motor milik korban

Sehingga, pada malam usai kejadian, kedua pelaku dapat lekas ditangkap.

"Kita langsung lakukan penyelidikan, olah TKP dan mengumpulkan keterangan di lokasi,

"Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ujarnya, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, AKP Arwansa.

Keduanya ‎dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Pemilik Motor Langsung Lemas, Honda BeAT Street Gak Sampai Semenit Pindah ke Tangan Maling, Pelaku 4 Orang

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.‎ (yan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Heru Bayar Sekolah Anak Pakai Uang Hasil Curi Motor.