Gridmotor.id - Miris, nasib motor Harley-Davidson selundupan milik mantan bos Garuda Indonesia akan dihancurkan atau dihibahkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi untuk Harley Davidson ilegal yang diselundupkan bos Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Menurutnya, motor Harley keluaran tahun 1972 tersebut bisa saja dimusnahkan, dilelang, ataupun dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019).
Pasalnya, sejak awal, sudah tertulis dalam peraturan bahwa Harley bekas tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Sehingga, barang tersebut juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.
Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut, yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil moge bekas ke dalam wilayah pabean tersebut melanggar Permendag tersebut.
Beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.
Heru pun memaparkan, seharusnya sejak awal pelaku penyelundupan tidak melakukan manipulasi pengiriman via kargo pesawat.
"Makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," ujar dia.
Heru pun memaparkan, sejak awal proses penyelundupan yang dilakukan melalui armada baru milik Garuda Indonesia, Aiburs A330-900 neo dari Perancis tersebut sudah terencana.
Pasalnya, yang bersangkutan meletakkan barang-barang selundupan berupa Harley Davidson dan sepeda Brompton di lambung pesawat, sementara di dalam manifest hanya disebutkan pesawat tersebut nil kargo.
"Kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memanipulasi dan itu ditempatkan di kargo. Bukan di kabin atau di bagasi," ujar Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Harley Bos Garuda, Bisa Dimusnahkan hingga Dihibahkan ke Polri"