Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut, yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil moge bekas ke dalam wilayah pabean tersebut melanggar Permendag tersebut.
Beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.
Heru pun memaparkan, seharusnya sejak awal pelaku penyelundupan tidak melakukan manipulasi pengiriman via kargo pesawat.
"Makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," ujar dia.
Heru pun memaparkan, sejak awal proses penyelundupan yang dilakukan melalui armada baru milik Garuda Indonesia, Aiburs A330-900 neo dari Perancis tersebut sudah terencana.
Pasalnya, yang bersangkutan meletakkan barang-barang selundupan berupa Harley Davidson dan sepeda Brompton di lambung pesawat, sementara di dalam manifest hanya disebutkan pesawat tersebut nil kargo.